gosip
Lucky Hakim Diperiksa 12 Jam di Kasus Panji Gumilang, Ini yang Diungkap ke Penyidik
Lucky Hakim memastikan tak ikut salat Ied di ponpes Al Zaytun.
Lucky Hakim menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang di Bareskrim Polri pada Jumat (15/7). Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama, selama 12 jam dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ini sudah 10 jam bahkan lebih ya dan saya sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik dengan sebenarnya-benarnya. Dan alhamdulillah berjalan lancar. Tadi ada lebih dari 10 pertanyaan," kata Lucky Hakim setelah diperiksa.
Lucky Hakim memenuhi panggilan tersebut dengan membawa surat yang pernah ia kirim kepada Panji Gumilang sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun pada tahun lalu. Surat untuk membuktikan bahwa dia datang ke sana pada tahun lalu.
"Kami (Lucky Hakim dan Panji Gumilang) bisa berjumpa, karena saya mengajukan surat pada saat itu untuk bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Al Zaytun. Ini suratnya, per tanggal Jumat, 29 Juli 2022, jadi ini membuktikan bahwa video-video yang beredar itu adalah kejadian tahun lalu," ujar Lucky Hakim menjelaskan.
Lucky Hakim mengaku telah dua kali mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah ikut salat Idul Fitri dengan shaf laki-laki dan perempuan bercampur.
"Video yang menunjukkan salat Idul Fitri dengan shaf bercampur, saya tidak ada di situ. Saya tidak pernah melakukan ibadah salat di masjid itu dengan shaf bercampur," ungkap Lucky Hakim.
Lucky Hakim juga ditanya mengenai jas dan peci yang ia kenakan saat berada di Al Zaytun. Pasalnya, jas tersebut merupakan ciri khas jamaah Al Zaytun saat beribadah. Ia menjelaskan bahwa pakaian tersebut diberikan oleh Panji Gumilang.
"Video yang beredar menunjukkan saya mengenakan jas dan peci itu, itu tanggal 30 Juli 2022. Tadi saya juga menjelaskan bahwa jas dan peci yang saya kenakan itu adalah pemberian Al Zaytun, yaitu Pak Panji Gumilang," ucapnya.
Lucky Hakim pun siap jika harus menjalani pemeriksaan kembali dengan membawa peci dan jas tersebut sebagai barang bukti.
"Jas, peci, dan bukti-bukti lain yang diperlukan, jika nanti dari pihak penyidik menginginkan adanya bukti lain yang perlu saya serahkan, maka akan saya serahkan," ujar Lucky Hakim.