lifestyle

Nikah di KUA Lagi Tren, Apa Saja Sih Syaratnya?

Dokumen yang harus disiapkan untuk daftar nikah di KUA tertuang dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.


Editor: Ery Syahria
Kamis, 9 Februari 2023 | 23:50 WIB
Ilustrasi menikah [Pexels.com/Luis Quintero]
Ilustrasi menikah [Pexels.com/Luis Quintero]

Belakangan, media sosial khususnya di Twitter sempat ramai membahas 'nikah di KUA'. Dengan bangga, mereka yang pernah menikah di KUA pamer foto mejeng bersama pasangan dengan background papan nama plang KUA setempat.  

menikah di KUA dianggap solusi untuk menekan biaya pernikahan. Sebab calon pengantin tak perlu menyiapkan tempat untuk melangsungkan akad nikah.

Lantas, bagaimana sih cara menikah di KUA?

Secara umum, syarat untuk menikah di KUA dan di luar KUA, tak ada bedanya. Hanya saja, jika di KUA tak dikenakan biaya alias gratis. Sementara di luar atau jam kerja KUA, calon pengantin wajib membayar Rp600 ribu.

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat dan alur pendaftaran nikah di KUA seperti dilansir dari laman pati.kemenag.go.id.

Dokumen persyaratan

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4, berikut dokumen yang harus disiapkan.

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Alur Pendaftaran nikah di KUA

  • Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
  • Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
  • Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
  • Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
  • Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.

Jam kerja KUA

Senin – Kamis : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB

Jum’at : 07.30 WIB s. d 16.30 WIB

Tag menikah nikah di kua syarat nikah di kua

Terkini