gosip

Viral Video Promosikan Situs Judi Online, Wulan Guritno Bakal Diperiksa Polisi

Video Wulan Guritno promosikan situs judi online dibuat pada 2020.


Editor: Cahyaningrum
Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Wulan Guritno [Instagram/wulanguritno]
Wulan Guritno [Instagram/wulanguritno]

Belakangan netizen dibuat kaget atas beredarnya video Wulan Guritno tengah promosikan situs judi online. Karena itu, mereka mendesak polisi untuk segera memeriksa artis tersebut.

Viralnya video Wulan Guritno promosikan situs judi online ternyata sampai juga ke pihak berwajib. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan Wulan bakal dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi (unsur pidananya), pasti kami proses," kata Adi, Rabu (30/8).

Berdasarkan penelusuran, video Wulan tersebut diketahui dibuat pada 2020. Adi mengatakan hingga saat ini, situs judi yang dipromosikan tersebut masih aktif.

"Setelah kami telusuri, video tersebut dibuat pada tahun 2020. Dan sampai saat ini, situs websitenya masih beroperasi," ungkap Adi Vivid.

Ternyata, tidak hanya Wulan Guritno saja yang terlibat, pihak kepolisian juga telah mendapatkan informasi mengenai publik figur lain yang turut mempromosikan situs judi ilegal tersebut.

Oleh karena itu, Adi memberikan imbauan kepada influencer lainnya agar menghentikan promosi tindakan ilegal tersebut kepada masyarakat.

"Kami selaku pengawas telah memberikan arahan dan panduan kepada seluruh wilayah. Jika masih ditemukan influencer yang melakukan hal serupa, tindakan tegas akan diambil. Kami sebenarnya telah beberapa kali memberikan peringatan," jelas Adi Vivid.

"Harapannya adalah untuk menghentikan promosi judi online. Karena dampak korban sangat besar, banyak orang yang terjebak dalam kemiskinan," tambahnya.

Para artis yang masih melanggar aturan dan terus melakukan promosi judi online akan menghadapi ancaman Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bagi influencer yang terlibat, diancam oleh Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," lanjutnya.

Tag wulan guritno wulan guritno promosikan judi online

Terkini