konsultasi

Rahim Diikat? Bisa Jadi Alternatif Buat yang Memiliki Kandungan Lemah

Tidak semua kehamilan dapat melakukan prosedur ini. Hanya pada ibu hamil dengan kondisi tertentu saja yang bisa melakukannya, salah satunya pernah mengalami keguguran berkali-kali.


Editor: Nurakhmayani
Sabtu, 17 Desember 2022 | 21:49 WIB
Foto: Ilustrasi hamil (pexels/cottonbro studio)
Foto: Ilustrasi hamil (pexels/cottonbro studio)

Rahim diikat supaya tidak keguguran Moms, pernahkah mendengar rahim diikat? Tidak semua kehamilan dapat melakukan prosedur ini. Hanya pada ibu hamil dengan kondisi tertentu saja yang bisa melakukannya, salah satunya pernah mengalami keguguran berkali-kali.

Moms, ketika memasuki masa kehamilan banyak perubahan yang terjadi di dalam tubuh. Salah satunya mulut rahim atau serviks akan menutup, kuat dan kaku.

Nah, seiring dengan bertambahnya usia kehamilan dan bertambahnya berat janin, apalagi menjelang lahiran maka mulut rahim ini akan mengalami pelunakan, pelebaran dan pemendekkan. Hal ini agar bayi dapat mudah keluar lewat mulut rahim.

Moms, sebenarnya proses ikat rahim atau cervical cerclage itu adalah penjahitan mulut rahim. Hal ini dilakukan supaya rahim ini tetap menutup dan menahan agaar resiko keguguran atau kelahiran prematur bisa diminimalisir

Dalam akun youtube nya Tanyakan Dokter, dokter Jeffry Kristiawan menjelaskan ketika kehamilan semakin membesar kemudian ada tekanan dari janinnya yang juga semakin membesar serta rahim yang semakin membesar pula mendorong ke arah bawah, maka ada ibu yang mengalami kondisi inkompeten serviks.

Kondisi ini terjadi dimana mulut rahimnya ini tidak bisa menopang terlalu kuat (rahim lemah) berat janinnya yang semakin tumbuh besar sehingga berisiko terjadi keguguran atau kelahiran prematur. 
“Nah, ikat rahim ini bisa dilakukan untuk mengurangi resiko keguguran atau kelahiran prematur terutama jika kalian pernah mengalami sebelumnya,” kata dokter Jeffry.

Tetapi tidak sembarang usia kandungan bisa melakukan proses ini ya Moms. Biasanya ikat rahim ini dilakukan saat usia kehamilan antara 12 hingga 14 minggu. “Namun bisa juga dilakukan bahkan sampai usia kehamilan 24 minggu jika memang pada pemeriksaan kondisinya rentan mengalami kelahiran prematur, mulut rahimnya sudah terbuka, udah ada pembukaan tapi sebenarnya bayinya belum waktunya untuk dilahirkan,” jelasnya.

Moms seperti yang dijelaskan diatas tadi bahwa tidak semua ibu hamil dapat melakukan prosedur ikat rahim. Ada beberapa kondisi yang direkomendasikan dokter untuk dilakukan ikat rahim, yaitu:
• Memiliki riwayat keguguran di trimester kedua yang berkaitan dengan pelebaran atau kerusakan pada serviks.
• Terdiagnosis memiliki rahim lemah atau inkompetensi serviks.
• Pernah mengalami kehamilan (di trimester kedua) dan persalinan yang terjadi dengan sedikit atau tanpa kontraksi. Hal ini biasanya mengindikasikan bahwa serviksnya mungkin tidak tertutup sempurna atau tidak selalu tertutup selama kehamilan.
• Memiliki riwayat trauma pada serviks seperti operasi serviks atau kuret.
• Pernah mengalami kelahiran prematur spontan. Biasanya kondisi ini dimulai dengan serviks yang pendek (kurang dari 25 milimeter) yang terjadi sebelum usia kehamilan mencapai 24 minggu.

Tetapi prosedur ikat rahim ini tidak disarankan untuk ibu yang mengalami pendarahan vagina, infeksi intrauterin, kehamilan kembar. 

Selain itu, ibu yang mengalami pecah ketuban dini atau terjadi ketika kantung amnion bocor/ pecah sebelum minggu ke-37 kehamilan, dan kantung amnion menonjol ke bukaan serviks juga tidak disarankan melakukan proses ikat rahim.

Nah, Moms sekarang bagaimana? Tertarik untuk mencoba prosedur ikat rahim? Sebaiknya konsultasikan dahulu ke dokter kandungan ya Moms sebelum melakukan ikat rahim.
 

Tag ikat rahim

Terkini