konsultasi

Wulan Guritno Dinikahi Attila Syach Usia 17 Tahun, Berapa Usia Pernikahan Ideal Bagi Perempuan?

Wulan Guritno malah digosipkan menikah di usia 14 tahun!


Editor: Cahyaningrum
Minggu, 16 April 2023 | 15:06 WIB
Wulan Guritno
Wulan Guritno

Wulan Guritno pertama kali dinikahi oleh Attila Syach, suami pertamanya pad atahun 1998. Saat itu, usia Wulan dan Attila masih sangat muda.

Kala itu Wulan baru berumur 17 tahun sedangkan Attila Syach 22 tahun. Usia tak menghalangi merea menikah. Setelah beroleh restu dari kedua orang tua masing-masing mereka akhirnya menikah.

Sayangnya pernikahan Wulan Guritno dan Attila Syach tidak lama. Empat tahun menikah, mereka pun bercerai. Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai anak perempuan yang diberi nama Shaloom Razade Syach.

Muncul rumor kalau Wulan dinikahi Attila saat masih berumur 14 tahun. Jika benar, ini tentunya sudah menyalahi autran dalam Undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia.  

"Dibilang di media Attila menikahi Wulan saat dia belia, oh itu tidak," sergah Attila Syach sata diundang dalam YouTube Ferdy Element.

Attila menerangkan dirinya mengenal Wulan saat masih berusia 14 tahun. Waktu itu mereka disandingkan dalam sinetron berjudul Pondok Indah di tahun 1995.

Waktu itu Attila berumur 17 tahun dan sedang berpacaran dengan perempuan berdarah Taiwan.

usai proyek sinetron Pondok Indah, Attila dan Wulan cukup lama tak bertemu setelah Wulan melanjutkan studinya di Inggris. 
Keduanya bertemu kembali beberapa tahun kemudian di mal Pondok Indah. Di situlah keduanya saling suka.

"Menikahnya saat usia Wulan 17 tahun dan aku 22 tahun," tegas Attila Syach lagi.

Kabar yang santer Attila Syach menikahi Wulan Guritno saat wanita berdarah Inggris itu masih sangat muda yakni 14 tahun. Namun isu tersebut sudah dibantah Attila.

Merujuk Undang-undang Perkawinan Pasal 7 Ayat 1 mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Namun jika terjadi pernikahan di bawah umur itu diperbolehkan dengan mengacu pada Pasal 7 Ayat 2 UU Perkawinan yang mengatakan jika dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Selanjutnya Pasal 7 Ayat 2  UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Tag wulan guritno

Terkini